Sempat Ditahan, Mason Greenwood Dibebaskan oleh Polisi

Sempat Ditahan, Mason Greenwood Dibebaskan oleh Polisi

JAKARTA - Striker Manchester United Mason Greenwood akhirnya dibebaskan dengan jaminan, demikian seperti dilaporkan The Sun (2/2/2022). Sebelum dibebaskan dengan jaminan, pemain muda Manchester United itu, sempat ditahan tiga malam oleh kepolisian Greater Manchester. Dalam sebuah pernyataan resmi, kepolisian Greater Manchester mengumumkan pembebasan pemain bergaji 75 ribu poundsterling per pekan itu. Pengumuman pembebasan Mason Greenwood ini dilakukan pihak berwajib tanpa menyebutkan nama yang bersangkutan. “Seorang pria berusia 20 tahun, yang sebelumnya ditahan atas dugaan perkosaan dan penganiyayaan telah dibebaskan dengan jaminan, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut,â€ kata kepolisian Greater Manchester dalam sebuah pernyataan. Sebelumnya, Mason Greenwood yang mengenakan nomor punggung 11 di MU itu, dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif. Hal ini buntut dari kasus dugaan penganiyayaan dan pelecehan yang dialamatkan padanya. Pernyataan sebelumnya dari kepolisian “Detektif (yang menangani kasus ini) telah diberikan tambahan waktu, untuk lebih lanjut (melakukan pemeriksaan),â€ kata kepolisian Greater Machester seperti dikutip dari The Sun. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan kami, akan gambar dan video yang beredar di media sosial, diunggah oleh seorang wanita yang melaporkan tindakan kekerasan fisiKâ€. Kini statusnya, menurut kepolisian Greater Manchester, sudah sebagai tahanan, atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.â€(Hingga kini) penyelidikan masih terus berlangsung. Dan dukungan spesialis pun sudah diberikan kepada korbanâ€. Kepolisian Greater Manchester kemudian mengingatkan kepada netizen, untuk tidak berkomentar atau membagikan foto, yang dapat mempengaruhi anonimitas sang korban. “Jangan membagikan foto atau video yang dapat merugikan proses penyelidikan, yang saat ini tengah berlangsung aktif,â€ bunyi pernyataan itu. (bbs/The Sun/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: