Cassandra Angelie Ditangkap dalam Keadaan Tanpa Busana

Cassandra Angelie Ditangkap dalam Keadaan Tanpa Busana

ADA fakta baru diungkap polisi usai resmi menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka prostitusi online. Ternyata, saat dilakukan penggerebekan di Hotel Aston Jakarta Pusat, Cassandra Angelie dalam keadaan tanpa busana alias telanjang. Penggerebekan Cassandra Angelie itu sendiri didasarkan atas adanya laporan masyarakat. Fakta baru itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021). “Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,â€ beber Zulpan. Dalam kasus ini, Zulpan memastikan penyidik memiliki sederet bukti yang membuktikan adanya bisnis prostitusi online. Di antaranya, telepon selular Cassandra Angelie dan tiga mucikari yang sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Di situ (HP) juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi sehingga terjadi pertemuan di Hotel Aston tersebut,â€ ungkap Zulpan. Selain telepon selular, barang bukti lain juga didapat polisi saat melakukan penggerebekan. Diantaranya kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam seperti BH dan celana dalam. Untuk mendapatkan pelanggan, dilakukan melalui tiga mucikari yang kemudian menawarkan Cassandra Angelie kepala lelaki hidung belang. “Mereka bertiga (mucikari) yang menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan,â€ ujar Zulpan. Untuk bisa menikmati kencan dengan Cassandra Angelie, pelanggan harus membayar puluhan juta. “Pengakuannya, Cassandra Angelie melakukan baru lima kali, tarifnya sekali kencan 30 juta,â€ sambung Zulpan. Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (bbs/ruh/ps/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: