Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama, Hotman Paris: Horeeee, Perjuangan Berhasil
PENGACARA kondang Hotman Paris merasakan perjuangannya membela kaum buruh soal JHT yang awalnya akan cair pada usia 56 tahun. Bahkan Hotman pernah secara terbuka ingin mengajak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk berdebat soal aturan itu yang dianggap menyulitkan buruh di masa pandemi ini. Kini, Ida telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menuai polemik itu. Dengan demikian, aturan itu tidak dipakai lagi dan kembali ke aturan lama, sesuai dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Aturan lama itu memudahkan buruh dalam mengajukan klaim sebelum usia 56 tahun, pasca ia mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hotman pun sangat riang gembira atas kembalinya aturan lama itu. “Horeeee: Perjuangan berhasil,†tulis Hotman dikutip dari Instagramnya, Kamis (3/3/2022). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal itu, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Ida menegaskan pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Menurutnya, sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga†tegas Menaker Ida Fauziyah. Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. “Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun†jelas Menaker Ida. Ida juga menjelaskan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. (Ishak/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: