Presiden: THR PNS Lebih Besar dari Tahun Kemarin
Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri pada momen Lebaran, dengan besaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mencakup komponen tunjangan kinerja, maka pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk memasukkan 50% komponen tunjangan kinerja dalam penyaluran THR. "Tambahan tukin [tunjangan kinerja] untuk ASN, Polri, aktif yang memiliki tukin," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2022). Jokowi menegaskan telah meneken aturan penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, abdi negara daerah, pensiunan PNS, penerima pensiunan PNS, hingga sejumlah pejabat daerah. "Ketentuan lebih lanjut ini akan diatur dengan PMK yang bersumber dari APBN dan perda untuk yang bersumber pada APBD," tegas Jokowi, Jokowi menegaskan, keputusan ini diambil sebagai salah satu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Dan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: