Gaji PPPK 2022 Dijamin Pemerintah Pusat, Pemda Tidak Bisa Berkutik Lagi
PEMERINTAH Pusat sudah menyatakan anggaran gaji PPPK guru ditanggung pusat dengan dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2022. Untuk mematangka keijakan itu pemerintah menggelar rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2022 sudah dimulai sejak 18 Juni. Acara rakornas ini dibagi dalam beberapa regional dan akan berakhir pada 15 Juli mendatang. Setelah tahapan rakornas itu, proses pengangkatan PPPK 2022 dimulai. Dijelaskan oleh Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari mengungkapkan, setelah mengikuti jalannya rakornas dua hari ini, mereka menjadi lega. Sebab, dalam rakornas yang diikuti Pemda, pemerintah pusat sudah menyatakan anggaran gaji PPPK guru sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2022. Alokasi dana gaji sudah di-earmarked artinya penggunaannya sangat spesifik. Tidak bisa digunakan selain membayar gaji PPPK guru yang telah dihitung mulai Oktober 2022. "Suka atau tidak suka, pemda harus ikuti aturan pusat karena gaji PPPK guru sebenarnya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022," kata Meisi, Minggu (19/6). Dia menambahkan, kini semuanya makin terang-benderang. Setelah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 terbit, ditindaklanjuti dengan sosialisasi dalam rakornas yang secara detail memberikan gambaran soal kebutuhan formasi guru hingga anggaran. Dia berharap seluruh guru lulus passing grade PPPK sebanyak 193.954 bisa segera diangkat tahun ini dan menerima SK tanpa perlu memikirkan pembiayaan. "Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan sudah menyampaikan, anggaran gaji PPPK guru hasil rekrutmen tahun ini sudah dihitung per Oktober. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," pungkasnya. (jpnn/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: