Polemik Penghapusan Honorer, MenPAN-RB: Pemda Jangan Salah Kaprah, Tak Ada Pemberhentian Secara Massal, yang B

Polemik Penghapusan Honorer, MenPAN-RB: Pemda Jangan Salah Kaprah, Tak Ada Pemberhentian Secara Massal, yang B

POLEMIK penghapusan honorer terus mencuat.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali bersuara soal itu. Pernyataan terbarunya dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal. Penghapusan Tenaga Honorer Sudah Final, Begini Penjelasan Pemerinah… Menurutnya, pemerintah daerah justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan ikut polemik penghapusan honorer. Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Karena dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. "Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/6). Menteri Tjahjo juga mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). Penghapusan Tenaga Honorer Perlu Dikaji Ulang Menteri Tjahjo menyatakan strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI "Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo. Dia menambahkan banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah. Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya Menteri Tjahjo mengatakan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata. Dengan skema itu, jelas Tjahjo, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. "Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata mantan menteri dalam negeri ini. Pemerintah juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Honorer Dihapus, Para Kepala Daerah Tak Mau Nanggung Beban, Kompak Minta Rekrutmen CPNS Dibuka Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Juncto PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Semenjak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D. "Bagi honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka tahun ini," pungkas Alex Denni. (jpnn/kbe)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: