Polisi Amankan Pembuat dan Pemain Konten Porno di Live Streaming Medsos
Polisi amankan pembuat dan pemain konten porno di sebuah aplikasi live streaming medsos. Mereka menyiarkan secara live Dua tersangka pembuat dan pemain konten porno berinisial RH dan SN karena terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam suatu aplikasi. Polsek Kebon Jeruk langsung menangkap mereka. "Kami tangkap dua tersangka pembuat dan pemain konten porno berinisial RH sebagai agensi, sedangkan SN sebagai talent yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (6/7). Penangkapan pembuat dan pemain konten porno itu bermula ketika petugas melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Baca Juga: Anggota DPR yang Terhormat Kepergok Nonton Video Porno Saat Sidang, Deuh Dalam pemantauan ini, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi. Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut. SN akhirnya tertangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. "Kami juga amankan tersangka kedua, yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kami bawa untuk diperiksa," katanya. Polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu agensi yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri. Baca Juga: Anjirrr…! 9 Link Video Syur Dea OnlyFans Disebar Lagi Pelaku SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi talent. Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sejak bekerja sebagai talent selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp 30 juta. "Penghasilan bisa sampai Rp 30 juta. Jadi, dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce. Uang yang dikirimkan penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya talent lain yang berada di bawah naungan RH. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama. Keduanya dikenai Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (jpnn/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: