Kepala Sekolah Predator Seks Para Siswi Ini Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Kepala Sekolah Predator Seks Para Siswi Ini Akhirnya Dijebloskan ke Sel

KEPALA Sekolah predator seks para siswi Julianto Eka Putra, yang adalah pendiri Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, diamankan pada Senin (11/7). Pemilik sekolah SPI itu diamankan karena melakukan pelecehan seksual pada 9 orang siswa SPI. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang. Sebab kasus kepala sekolah predator seks para siswi Julianto ini sudah disidangkan sebanyak 19 kali. â€Julianto belum ditahan meskipun sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang menilai Julianto sangat kooperatif,â€ kata Mia menjelaskan kasus kepala sekolah predator seks para siswi Julianto pada Senin (11/7) sore. Julianto baru diamankan hari ini (11/7) karena adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kedua kali. Kemudian, permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang. Baca Juga: Mas Bechi Memang Predator Seks, Rok dan Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatannya â€Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya,â€ terang Mia. Sebelum penahanan hari ini (11/7), Mia mengatakan, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari Julianto. Intimidasi itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutan dari pengadilan. â€Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut,â€ ujar Mia. Dari penahanan itu, Julianto langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Dia juga telah menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. â€Sudah dites. Hasilnya alhamdulillah negatif,â€ sebut Mia. Julianto akan jalani sidang kembali di PN Malang pada 20 Juli. Atas kejahatan tersebut, Julianto dijerat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (fin/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: