400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--

Pada saat itu Ketua Tim PTSL Jatimurni Enang Sutriyadi dan Lurahnya masih dijabat oleh Abdul Barkah.

BACA JUGA:Program Sertifikasi Tanah di Purwakarta Marak Pungli? Warga Keluhkan Biaya Pengurusan PTSL

Namun saat pemberkasan data masuk administrasi 4.828, dan terigistrasi di kelurahan hanya 4.552 bidang. Tapi selanjutnya pada Mei 2022 ada Pergantian lurah Jatimurni dari Abdul Barkah ke Sulatifah.

Kemudian pada Juni 2022 ada penambahan kuota 900 bidang dengan mengambil kuota jatah dari Kelurahan lain (Jatimelati) yang tidak terpenuhi. Hingga total program PTSL di Jatimurni mencapai 4200 bidang.

BACA JUGA:Kasus Pungli PTSL Kades Cantik Diduga Libatkan Oknum BPN Kabupaten Bekasi

"Tapi pada Juli 2022 para Ketua RW dan beberapa ketua RT bersama tim PTSL Jatimurni hadir ke BPN Kota Bekasi untuk mengambil berkas sebanyak 714 bidang yang tidak ada kuota dari total 4.200 bidang,"paparnya mengaku bahwa 714 bidang itu diluar registrasi 4.200.

Kekinian jelasnya, ada penambahan 700 bidang untuk wilayah Jatimurni yang telah berjalan sejak bulan lalu (Oktober 2022). Penambahan itu diduga untuk menutupi data 400 bidang yang dianggap 'siluman'.

BACA JUGA:Guru TKK di Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Kepsek Ajak Orang Tua Murid Berdamai

"Saya menduga penambahan 700 bidang program PTSL di Jatimurni hanya akal-akalan untuk mengamankan permainan oknum,"tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya ketua Tim PTSL Jatimurni Liliek Hermawan dikonfirmasi terpisah terkait adanya data siluman seperti perumahan, perorangan dan swasta yang masuk dalam program PTSL memberi penjelasan berbelit-belit dan banyak mengaku tidak mengetahuinya.

Menurutnya terkait adanya kluster atau perumahan yang masuk dalam program PTSL, itu bukan dari kluster tapi dari swasta yang pembeliannya perorangan.

BACA JUGA:Soroti Pemulangan Uang oleh Okunum Kasi Datun, Praktisi Hukum : Kajari Kota Bekasi dan Jajaran Harus Dimutasi

"Itu sepertinya punya tanah dibagi lalu dijual orang ke pengembang (developer) dari perorangan, ada yang akte jual beli, jadi tidak rata,"tukasnya.

Namun dia tidak mengetahui soal tarikan uang yang dilakukan oleh oknum ASN dan TKK ditingkat kelurahan.

BACA JUGA:Status Hukum Pejabat yang Kembalikan Uang Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dipertanyakan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: