UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja membuka Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jawa Barat 2022 di Hotel Nuanza Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11/22). --
KAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA:Pemulihan Kerusakan DAS Cimanuk, Jabar Canangkan Pembentukan Satgas
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
BACA JUGA:Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Komisi I Segera Panggil Pihak Terkait
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.
BACA JUGA:Kantor Pembiayaan di Jatiasih Dijebol Maling, Brankas Berisi Rp26 Juta Amblas
Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
BACA JUGA:Askot PSSI Bekasi Jadwalkan KLB, Simak Jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: