Ingin Urus Surat Pindah Adminduk Lainnya di Karawang Bisa Melalui Online

Ingin Urus Surat Pindah Adminduk Lainnya di Karawang Bisa Melalui Online

Ilsitrasi KTP Digital--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Bagi  warga Kabupaten Karawang yang hendak mengurus e-KTP, KK, Akta hingga Surat Pindah caranya mudah, bisa dilakukan secara Online.

Pemohon tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil karena bisa menggunakan layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan mengakses e-Dukcapil. 

Ini totuorial enggunakan layanan dukcapil secara Elektronik Kabupaten Karawang, langsung akses https://edukcapil.karawangkab.go.id/. Di laman e-Dukcapil tersebut ada beberapa layanan disajikan diantaranya, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Surat Pindah.

BACA JUGA:THM Berkedok Restoran di Cikarang Selatan Digeruduk Warga

Sementara untuk bisa menggunakan layanan e-Dukcapil, terlebih dulu harus mendaftar. Caranya langsung klik pada menu dan pilih layanan. Nantinya akan muncul laman pendaftaran. 

Pada laman pendaftaran e-Dukcapil tersebut ada kolom isian, pemohon harus mengisi NIK dan nomor KK, serta isikan kode captcha dibawahnya. Apabila sudah masuk, tinggal pilih layanan dan ikuti langkah langkahnya seusai petunjuk yang disediakan.

BACA JUGA:Puluhan Jemaah Umroh asal Garut dan Bandung Batal Berangkat, Ini Alasan Travel

Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten Karawang. e-Dukcapil, disediakan untuk memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan secara online diantaranya KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Surat Pindah. 

Pada setiap item permohonan ada tombol petunjuk berupa rincian persyaratan mulai bikin baru, ganti karena rusak atau hilang hingga perubahan data. Misalnya, KTP Elektronik yaitu Pembuatan KTP Elektronik Baru, Perbaikan Data KTP Elektronik, dan Kerusakan / Kehilangan Dokumen KTP Elektronik.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Intens Berlatih Persiapan Laga Terakhir Piala AFF 2022

Selain itu ada Akta Kelahiran bagi WNI, Pembuatan Akta Kelahiran bagi WNI Baru, Perbaikan Data Akta Kelahiran bagi WNI, dan Kerusakan / Kehilangan Dokumen Akta Kelahiran bagi WNI.

Kemudian ada Kartu Keluarga yaitu Pembuatan Kartu Keluarga Baru, Perbaikan Data Kartu Keluarga, dan Kerusakan / Kehilangan Dokumen Kartu Keluarga.

BACA JUGA:2023 Masih Belum Miliki Siaran TV Digital, Ini Cara Buat Sendiri di Rumah

Pindah Keluar dari Kab. Karawang, yaitu Pembuatan Pindah Keluar dari Kab. Karawang Baru, Perbaikan Data Pindah Keluar dari Kab. Karawang, dan Kerusakan / Kehilangan Dokumen Pindah Keluar dari Kab. Karawang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: