FSGI Beber Data Tiga Dosa Besar di Satuan Pendidikan Sepanjang 2022
Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI ). Foto: Dok. Heru/HO-Karawangbekasi.disway.id/Makmun Hidayat)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID --- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis sejumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2022.
Hal itu untuk mengingatkan kembali seluruh stakeholder pendidikan agar meningkatkan sistem pencegahan dan penanggulangan tiga dosa besar di satuan pendidikan.
“Melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan adalah tanggung jawab semua pihak, tak hanya pemerintah,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, melalui keterangan yang diterima Karawangbekasi.disway.id, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA:Telantar, Pasar Rawasari Direncanakan Jadi Pusat Pemasaran Produk UMKM Karawang
Adapun tiga dosa besar di pendidikan adalah istilah sekaligus bentuk pengakuan negara melalui Mendikbud Nadiem Makarim bahwa di pendidikan masih terus terjadi berbagai bentuk kekerasan, yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi.
Bahkan, Kemendikbudristek tak hanya mengakui tiga dosa besar di pendidikan, namun juga secara serius ingin menghapusnya dari dunia pendidikan diantaranya dengan membentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di pendidikan, yang lingkup kerjanya mulai jenjang PAUD sampai perguruan tinggi (PT).
FSGI mengapresiasi keberanian Menteri Nadiem mengakui tiga dosa besar di pendidikan, dan FSGI juga mendukung kerja-kerja dan pencapaian pokja tiga dosa besar di pendidikan satu tahun terakhir ini melalui sinergi Inspektorat Kemendikbudristek dengan kementerian/lembaga serta organisasi non-pemerintah lainnya.
BACA JUGA:PKS Tegaskan 7 Dapil di Kota Bekasi Cukup Ideal
“Sejauh ini tercatat bahwa sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak di pendidikan tertangani dengan baik oleh pokja tiga dosa besar Kemendikbudristek, seperti kasus penggusuran SDN Pondok Cina 01 Kota Depok, kasus kekerasan terhadap anak di SMK Dirgantara Batam, kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul, dan masih banyak lagi,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Kasus Kekerasan Seksual
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh FSGI diperoleh jumlah total kasus kekerasan seksual (KS) di satuan pendidikan yang sampai pada proses hukum pada tahun 2022 total sejumlah 17 kasus, ternyata terjadi penurunan sedikit dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 18 kasus.
Berdasarkan jenjang pendidikan sepanjang 2022, kasus kekerasan terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (kasus, jenjang SMP sebanyak 3 kasus, jenjang SMA 2 kasus, pondok pesantren 6 kasus, Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus, dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun.
BACA JUGA:Alat Praktek di BLK Karawang Sudah Ketinggalan Jaman, Berpengaruh pada Kompetensi Calon Naker
“Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta, dan 1 kakak kelas korban,” ungkap Retno yang merupakan Komisioner KPAI periode 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: