Kejari Kota Bekasi Rilis Capaian Selama 2022, Apa Saja!

Kejari Kota Bekasi Rilis Capaian Selama 2022, Apa Saja!

Gedung Kejari Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 2023 telah tiba, beragam hal dinamis terjadi di tahun 2022 telah dilewati oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mencapai target penegakan hukum. 

Kejari Kota Bekasi telah merilis refleksi tahun 2022 dengan segudang capaian dan akan terus berkembang memberi kemajuan kedepannya. 

Kajari Kota Bekasi melalui Kasi Intel, pada Rabu (4/1/2023) mengungkap banyak hal yang sudah di kerjakan di Tahun 2022, di berbagai bidang meliputi  Pembinaan.

BACA JUGA:BBM Campur Air di SPBU Rengasdengklok Karawang, Pertamina Mohon Maaf Langsung Tutup Sementara

Untuk diketahui bahwa Kejari Kota Bekasi memiliki 104 pegawai yang terdiri dari 35 orang Jaksa, 69 orang Staff Tata Usaha, 14 orang PPNPN serta 23 pegawai yang sedang mengikuti Diklat.

Untuk kegiatan yang ada pada Bidang Intelejen yaitu, 2 kegiatan penyuluhan hukum seperti, Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan di SMAN 1 Bekasi, SMAN 7 Bekasi, SMPN 7 Bekasi, SMAN 9 Bekasi, SMAN 10 Bekasi, dan SMAN 13 Bekasi, sedangkan untuk kegiatan Jaksa Menyapa diadakan di Radio Dakta. 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Dua Tersangka 'Maling Uang Rakyat' Terkait Kandang Kambing Sultan di Kota Bekasi

Masih dalam Bidang Intelejen, Yadi menambahkan untuk 2 kegiatan penerangan hukum diadakan di Kecamatan Jatiasih dan Jaksa Sahabat Guru SMAN 12 Bekasi. 

Untuk penyelidikan ada 1 kegiatan, yaitu Mafia Tanah yang masih dalam proses, sedangkan untuk Pakem ada 2 kegiatan.

BACA JUGA:Kang Emil Jadi Tranding di Twitter, Gegara unggah cuitan Outstandjing soal Masjid Al Jabbar

Dikatakan, Untuk bidang Pidum (Pidana Umum) di tahun 2022, memiliki total 1124 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), 233 SOP Form-03, 39 SP3, 710 P-21, 0 Eksekusi, 4 RJ dan 1 Diversi.

Sedangkan, untuk Trend perkara tindak pidana umum yang menonjol pada tahun 2022 yaitu Narkotika,  perbuatan cabul / persetubuhan terhadap anak, dan tawuran (yang menggunakan senjata tajam).

BACA JUGA:Alih Tugas Jabatan Sekda Kota Bekasi Sudah Melalui Evaluasi 6 Bulan

"Rumah Restorative Justice yang berada di Kecamatan Jatisampurna dan perkara Tindak Pidana Umum yang di Restorative Justice-kan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 4 perkara yaitu Pasal 362, Pasal 351 ayat 2, Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 KDRT, dan Pasal 480 KUHP," Ungkap Yadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: