Asyik, 2023 ASN dan Pensiunan Diganjar dua kali Gaji, Cek Waktu Transfernya!

Asyik, 2023 ASN dan Pensiunan Diganjar dua kali Gaji, Cek Waktu Transfernya!

Ilustrasi BSU 2022--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Para Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan juga pensiunan tahun ini mendapatkan kabar gembira, karena akan mendapatkan dua kali gaji pada tahun 2023.

Hal itu setelah pemerintah memastikan akan memberikan tambahan 2 kali gaji pada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Tambahan 2 kali gaji yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Dikatakan Bergabung ke PPP, Sandiga Uno: Saya Akan Blak-blakan ke Prabowo

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah  PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

BACA JUGA:Lato-lato Permainan Booming ini Dikaitkan dengan Kemunculan Dajjal Pada Akhir Zaman

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023,Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13. 

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, bahwa konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

BACA JUGA:Penetapan PPK sebagai Tersangka Korupsi Kandang Kambing Dipertanyakan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Diminta Segera Selesai Proyek Jalan Ma'mun Nawawi di Bekasi

Kemudian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023, pemerintah telah menentukan jadwalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: