Pengumuman, Ada Rekayasa Lalu Lintas Menuju Masjid Raya Al Jabbar Setiap Hari Ini!

Pengumuman, Ada Rekayasa Lalu Lintas Menuju Masjid Raya Al Jabbar Setiap Hari Ini!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan inspeksi kebersihan Masjid Raya Al Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023) sore.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan uji coba rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar. Uji coba rekayasa lalu lintas akan dilakukan Kamis - Jumat (12-13/1/2023).

Perubahan signifikan akan dilakukan di Jalan Rancanumpang dan Jalan SOR GBLA. Kedua jalan tersebut akan diberlakukan sistem satu arah. 

Seperti diketahui, untuk menuju Masjid Raya Al Jabbar, masyarakat dapat menggunakan Jalan Cimincrang dan Jalan Gedebage Selatan. Kedua jalan ini masih tetap dapat digunakan seperti biasa. 

Namun, Jalan Cimincrang ini merupakan jalan alternatif, tidak disarankan sebagai akses utama, dan hanya dapat dilalui  kendaraan kecil saja. 

BACA JUGA:Laskar Jawara Persika Karawang Melaju ke Liga Nasional Usai Tekuk Persipo Purwakarta

Kendaraan dari arah utara atau Jalan Soekarno - Hatta menuju Jalan Cimincrang, dibelokkan menuju Jalan SOR GBLA melewati stadion lalu menuju arah Masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga sampai ke gerbang A Masjid Al Jabbar. 

Adapun untuk  bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan. 

BACA JUGA:30 Rumah di Desa Cilembu Sumedang Sudah Terang Berkat Bantuan CSR

Bagi kendaraan yang bergerak keluar kawasan Al Jabbar akan diarahkan melalui Sumarecon, menuju ke jalan Gedebage Selatan. 

Pengunjung Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan. Terdapat empat titik parkir di kawasan masjid, yaitu parkir A, B, C, dan D. 

BACA JUGA:Laskar Jawara Persika Karawang Melaju ke Liga Nasional Usai Tekuk Persipo Purwakarta

Kantong parkir A dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua. Kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit. 

Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat dengan kapasitas 112 unit kendaraan. Kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Seniman Karawang Bakal Tersertifikasi, Ini Keuntungannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: