Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Segini!

Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Segini!

ilustrasi haji--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diusulkan menjadi Rp69.193.733,60. 

Usulan tersebut disampaikan Kementerian Agama saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. 

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

BACA JUGA:Pembunuh Berantai di Bekasi-Cianjur, Motif Para Pelaku adalah Uang

Dikatakan dari jumlah usulan Bipih mengalami kenaikan 70% dari rata-rata kunjungan wisata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding tahun sebelumnya, wisata BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus menutupi jemaah dan komponen yang anggarannya dikontrol dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). 

BACA JUGA:Wajah Baru Situ Gede Bogor, Tempat Asyik untuk Jogging Track

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) mobil makkah Rp18.768.000,00; 3) mobil Madinah Rp5.601.840,00; 4) Biaya Hidup Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

BACA JUGA:Bupati Cellica Kunjungi Sumedang, Ingin Terapkan SPBE dan SAKIP di Karawang

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023). 

Formulasi kebijakan komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka penyeimbangan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

BACA JUGA: Ketua Bapemperda Sebut Pernyataan Kasatpol PP Soal Pembangunan Tanpa IMB 'Asbun'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: