Cara Urus STNK Hilang Mudah dan Gampang Lho
ilustrasi stnk--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Urus STNK hilang, ternyata belum ada fotocopy telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Aturan itu berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mengurus STNK Hilang, Syaratnya
BACA JUGA:Apel Gabungan Pengamanan Imlek Tanpa Satpol PP, Kapolres: Tolong Sampaikan ke Plt Wali Kota
Diketahui sebelumnya jika mengurus STNK hilang, baiknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu, supaya urusan Anda lancar ketika berada di Kantor Samsat di daerahmu.
5 syarat yang wajib Anda siapkan dalam mengurus STNK hilang di Kantor Samsat,
Berikut syarat:
BACA JUGA:Lihat Masjid Raya Al Jabar, JK : Luar Biasa Indah
1. Membawa sebanyak 5 helai fotokopi KTP pemilik kendaraan, serta KTP asli pemilik kendaraan yang akan dirusu STNK-nya;
2. Membawa 5 lembar fotokopi BPKB, serta BPKB asli kendaraan;
Jika BPKB berada di leasing atau bank, legalisir fotokopi BPKB tersebut di leasing atau bank itu;
- Apabila ada fotokopi STNK yang hilang bisa juga dibawa sebagai pelengkap;
- Surat keterangan kehilangan dari Polres/Polsek;
- Surat pernyataan STNK hilang yang ditandatangani pemilik kendaraan di atas materai 10.000;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: