Setelah Aksi Tuntut Masa Jabatan Bisa 9 Tahun, Sekarang APDESI Minta Masa Menjabat Kades 27 Tahun?

Setelah Aksi Tuntut Masa Jabatan Bisa 9 Tahun, Sekarang APDESI Minta Masa Menjabat Kades 27 Tahun?

Apdesi gelar konfrensi pers minta masa jabatan kades bisa 27 tahun, pada Senin (23/1/2023)--

karawangbekasi.disway.id - Tidak hanya ingin masa jabatan 9 tahun, ternyata Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kekinian meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) hingga 27 tahun. 

Masa jabatan 27 tahun dimaksudkan adalah akumulasi dari jabatan tiga periode dari 9 tahun masa jabatan bagi Kades sesuai dengan tuntutan yang baru dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap dalam Jumpa Pers di Jakarta Pusat, pada Senin 23 Januari 2023, oleh tiga organisasi desa dengan merekomendasikan kepada presiden agar mengganti Menteri Desa.

BACA JUGA:Polemik di Partai NasDem Kota Bekasi, Ketua: ada Upaya Gembosi Partai

Sunan salah satu narasumber dalam konfrensi pers tersebut menegaskan bahwa rekomendasi bukan lagi sembilan tahun tapi, tiga periode. Karena alasan yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. 

"Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata Sunan, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

BACA JUGA:Setelah NasDem, Giliran Ketua Hanura Kota Bekasi Digoyang Mosi Tak Percaya Kader

Sunan pun mengungkap alasannya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa bisa diemban sampai 27 tahun. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.

"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode,"jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Permainan Satpol PP Mencuat dalam Penutupan THM Sky Restauran di Cikarang

Masalahnya dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. 

"Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," jelasnya.

BACA JUGA:KKP Jajaki Pengembangan Tambak Udang Modern di Sumba Timur

Sunan mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia enggan wacana pemerintah memperpanjang masa jabatan hanya sebatas janji palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: