Coba Ini, Pinjam Online Langsung Cair, Resmi Anti Tipu-tipu

Coba Ini, Pinjam Online Langsung Cair, Resmi Anti Tipu-tipu

ilustrasi Pinjol--

BACA JUGA:Wakil Bupati Karawang Berhenti dan Marah di Jalan Interchange, Ternyata Karena Ini

Persyaratan meminjam di Kredit Pintar sangat mudah, kamu hanya perlu menyiapkan KTP dan foto selfie untuk diupload. Bahkan, fintech ini tidak melakukan pengecekan BI checking, lo. Dijamin, proses pengajuan sampai pencairan uang akan lancar.

Kredit Pintar menawarkan pilihan plafon pinjaman sebagai berikut:

Pinjaman pertama kali mulai dari 600 ribu rupiah hingga 1,8 juta rupiah;

Pinjaman seterusnya mulai dari 5 juta rupiah, 10 juta rupiah hingga 20 juta rupiah;

Tenor pinjaman yang tersedia mulai dari 28 hari, 2 bulan hingga 3 bulan sesuai dengan besarnya dana pinjaman yang disetujui oleh pihak Kredit Pintar.

BACA JUGA:Wagub Jabar : Imtak dan Iptek Tak Bisa Dipisahkan

4. TunaiKita

Apa saja syarat harus dipenuhi? Kamu cukup mengupload foto KTP, mengisi data pribadi, mengisi nomor rekening dan mengisi informasi mengenai pekerjaan. Rekening bank yang diterima oleh TunaiKita yakni BRI, BNI, BCA, Mandiri, Danamon, Mega atau Permata Bank.

Besaran kredit yang ditawarkan antara 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah dengan suku bunga 0,8% per hari. Dengan tenor yang tersedia cukup pendek, mulai dari 10 hari sampai dengan 30 hari. Kamu bisa mengunduh aplikasi TunaiKita dari Play Store secara gratis.

Daftar pinjaman online yang bisa langsung cair dalam hitungan menit dan yang aman serta telah terdaftar OJK, kamu jadi tidak perlu khawatir terjebak oleh oknum pinjol ilegal. Sebelum mengajukan pinjaman, cermati dulu syarat dan skema kredit yang ditetapkan, ya!

5. Terakhir Tunaiku

Ini adalah pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit yang dimiliki oleh PT. Bank Amar Indonesia Tbk. 

Dikeluarkan oleh bank menjadikan Tunaiku mampu menawarkan kredit besar dan jangka waktu cicilan yang cukup panjang.

Jumlah pinjaman yang tersedia mulai dari 2 juta rupiah sampai dengan 20 juta rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: