Mendes di Bintan Sebut Revisi UU Desa Perjelas Status Perangkat Desa

Mendes di Bintan Sebut Revisi UU Desa Perjelas Status Perangkat Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berada di Bintan dalam rangka Memperingati Hari BUMDes Indonesia perdana,Rabu (1/2/2023)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa kebutuhan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa.

"Agar regulasi terkait dengan desa ada ketegasan, kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini  saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (01/02/2023).

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.

BACA JUGA:Permudah Akses BBM Bersubsidi untuk Nelayan, KKP Gandeng Pihak Ini

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

BACA JUGA:Kang Emil dan Bobby Nasution Konvoi Gunakan Motor Listrik Mengitari Jalanan Kota Medan

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

BACA JUGA:Naik Pitam, Pria di Bekasi Tusuk Wanita Open BO Karena Ditolak Berhubungan Intim

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.

Hal disampaikan Gus Halim saat memperingati Hari Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tingkat Nasional 2023 digelar di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Diketahui peringatan hari BUMDes perdana digelar disalah satu desa di Kabupaten Bintan. Peringatan Hari BUMDes kali pertama tersebut digelar berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 110 Tahun 2022 yang jatuh setiap tanggal 2 Februari.

BACA JUGA:Melalui SDC, Disnakertrans Dorong Warga Dapat Berpenghasilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: