Mendes di Bintan Sebut Revisi UU Desa Perjelas Status Perangkat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berada di Bintan dalam rangka Memperingati Hari BUMDes Indonesia perdana,Rabu (1/2/2023)--
Gus Halim dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kepastian hukum di maksud dalam revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: