Mendes di Bintan Sebut Revisi UU Desa Perjelas Status Perangkat Desa

Mendes di Bintan Sebut Revisi UU Desa Perjelas Status Perangkat Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berada di Bintan dalam rangka Memperingati Hari BUMDes Indonesia perdana,Rabu (1/2/2023)--

Gus Halim dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kepastian hukum di maksud dalam revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: