Vonis Ringan Bharada E, PKN Bangga Kepada Hakim PN Jaksel

Vonis Ringan Bharada E, PKN Bangga Kepada Hakim PN Jaksel

Ketua Umum PKN Dikaios M.S, saat membuat pernyataan resmi dalam mendukung vonis ringan Bharada E, oleh hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) -Foto M Amin-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) mengaku bangga kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati. 

"Saya sebagai Ketua Umum PKN mengatakan, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hebat," ungkap Dikaios M.S dalam Konfrensi pers di Sekretariat DPP PKN Kota Bekasi, Rabu (15/2/2023). 

BACA JUGA:Tahun Ini, Rengasdengklok Banyak Diguyur Pembangunan oleh Pemkab Karawang

Dikatakan bahwa vonis ringan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Bharada E telah melampui dari sebuah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut hukuman berat melalui pasal  340, 338 dan lainnya. 

BACA JUGA:Raker PKN 2023 Sukses Rumuskan Agenda Program Strategis

Menurutnya Hakim yang menangani perkara tersebut memang mantap dengan memutus perkara tersangka Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Chandra 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky 13 tahun. Semua vonis itu telah berdasarkan keyakinan, majelis hakim, tegasnya. 

BACA JUGA:6 Calon Ketum KONI Kota Bekasi Kembalikan Formulir

" Hakim yang menangani kasus tersebut sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dan para pembuat undang-undang dan para pendahulu Bangsa. Bahkan Menkopolhukam menyebut Hakim yang memutus Ferdy Sambo hukuman mati Hebat. Hari ini PKN menyatakan Hakim yang memutus Bharada E juga Hebat, "tegasnya.

BACA JUGA:DPP PKN Gelar Raker Mantapkan Berbagai Program Kerja 2023

Apa yang diputuskan majelis hakim harus dihormati semua pihak. Meskipun ada beberapa opini yang dilontarkan oleh para pengamat, pakar atau ahli terkait keputusan Hakim maka tu belum tentu benar. Mereka tegas Dikaios berbicara bicara diluar dari Pengadilan. 

BACA JUGA:Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketum KONI Kota Bekasi, Ekowati Optimis Dapat Dukungan Cabor

"Mari kita hormati keputusan majelis hakim. Cara bijak keputusan PN Bharada E memvonis 1 tahun 6 bulan. Sehingga Bharada E masih tetap bisa berdinas, tidak jatuh padanya hukuman yang bisa memberhentikan Bharada E dengan tidak hormat atau PTDH. Bharada E dinyatakan tidak terbukti sebagai pembunuh yang terstruktur atas keinginan dan ada rasa untuk mematikan almarhum, "tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: