Lurah di Bekasi Diduga Terbitkan Keterangan Sporadik di Lahan Bersertifikat
ilustrasi surat tanah--
"Ini sudah jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan hukum karena dengan sengaja membuat surat yang tidak benar untuk meloloskan upaya yang dilakukan oleh Hosya Safitri," Paparnya lagi.
BACA JUGA:Musyawarah Mufakat, Tri Adhianto Resmi Pimpin KONI Kota Bekasi
Terkait hal itu Kuasa hukum pemilik lahan meminta Camat serta Wali Kota Bekasi melakukan tindakan tegas kepada Lurah Ciketing Udik karena berani mengeluarkan surat sporadik dan keterangan tidak sengketa yang jelas melanggar hukum pokok agraria serta penyalahgunaan jabatan.
Dikonfirmasi terpisah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait Lurah Ciketing Udik, Bantar Gebang menjawab jika hal itu melanggar hukum ini merupakan ranah hukum.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelecehan Mantan Camat di Kota Bekasi Ditangkap Polisi
"Jika memang salah, laporkan saja ke pihak berwajib, " ungkap Tri Adhianto singkat, dikonfirmasi usai peresmian Mako Damkar di Harapan Indah, Medan Satria, Rabu (22/2/2023). ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: