Sebulan, Polres Karawang Ringkus 6 Komplotan Ranmor

Sebulan, Polres Karawang Ringkus 6 Komplotan Ranmor

Polres Karawang merilis penangkapan 6 komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diringkus selama sebulan terakhir, Jumat (24/2/2023) --

KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Karawang ringkus enam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Curat dan Curas (C3) dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2023.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 berhasil menangkap tujuh belas orang sangka dalam kurun waktu satu bulan. Mereka beraksi di wilayah Kabupaten Karawang

"Kami amankan 17 tersangka terdiri dari enam komplotan diantaranya, 13 pelaku curanmor, 2 curat rumah dan 2 curat pecah kaca. Beraksi di 32 TKP di wilayah hukum di sekitar Kabupaten Karawang," kata Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief  Bastomy. 

Menurut Wirdhanto, dari 17 tersangka yang diamankan, ada 4 tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Rata-rata pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hari dan subuh sekitar jam 05.00 WIB, juga dilakukan siang hari saat pemilik memarkir kendaraan dipinggir jalan. 

lanjut Wirdhanto, pelaku curat rumah melakukan aksinya di malam hari hingga dini hari sekitar jam 01.00 WIB. Sedangkan pelaku pecah kaca melakukan aksinya siang hari. Untuk modus operandi, curanmor dengan menggunakan kunci palsu/Letter T.  Curat rumah dengan cara mencongkel jendela. Curat Pecah kaca dengan memecahkan jendela mobil. 

"Kita juga telah amankan 18 unit sepeda motor (10 polres dan 8 polsek). Lima buah kunci kontak, tujuh buah mata kunci, 23 buah kunci T, enam buah ponsel dan pecahan busi," jelasnya. 

Wirdhanto mnjelaskan, Operasi Jaran untuk pengungkapan pencurian, untuk itu pihaknya mohon infomarsi dari masyarakat terhadap segala bentuk pencurian segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Lapor Pak Kapolres. Ia bakal menindak tegas terhadap tinda pidana apapun, utamanya tindak pidana pencurian. 

"Kedepannya kami akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan preventif. Para tersangka dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: