Beropasi Tanpa Kantongi Izin, Akhirnya KKP Lakukan Penyegelan Resort di Anambas
Lokasi Resort Milik PT PB di wilayah Kabupaten Anambas memanfaatkan Pulau Terluar tanpa izin dilakukan penyegelan oleh KKP--
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
BACA JUGA:Atalia : Desainer 'Fashion' Muslim Indonesia Harus Maju dan Mendunia
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua RW di Margahayu Bergejolak, Warga: Pembentukan Panlih Digelar di Puncak Bogor
Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: