LKBH PKN Sebut Polisi Intervensi Kliennya untuk Tak Membuka Terkait Pemberian Uang

LKBH PKN Sebut Polisi Intervensi Kliennya untuk Tak Membuka Terkait Pemberian Uang

Ketua Umum DPP PKN Dikaois Mangapul Sirait saat menerima klien Senin (13/3/2023) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional (LKBH PKN) menyesalkan adanya oknum Polisi diduga melakukan intervensi terhadap kliennya.

Intervensi terhadap klien LKBH PKN diduga dilakukan oleh dua oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bekasi Selatan, Polrestro Bekasi Kota terhadap PR yang saat ini sebagai klien LKBH PKN yang telah selesai perkaranya dengan restorarive justice atau perdamaian sesuai kesepakatan.

"Klien kami sudah menjalani penahanan selama 40 hari, terkait kasus 363 dan sekarang sudah bebas melalui restorative justice, tapi dengan diminta sejumlah uang,"ungkap Ketua Umum DPP-PKN Dikaios Mangapul Sirait, pada Senin (13/3/2023).

Diketahuinya bahwa Ketua Umum DPP-PKN Dikaios Mangapul Sirait, didampingi Ketua LKBH-PKN Dakka Duri Busisa S,H,  Dirk Benny L. S,H, M,H Pengacara Senior PKN hari ini 13 Maret 2023 mendatangi langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani guna audiensi dan menyampaikan kinerja anggota Polri di wilayah Polsek Bekasi Selatan.

BACA JUGA:Lolos Verfak untuk DPD dari Jabar, Ini Profil Budiyanto

Oknum Polisi di wilayah Polsek Bekasi Selatan ungkap Bang Rait, dinilai tidak benar dalam menjalankan tugas membuat sebuah sistem penegakan hukum di kepolisian yang sudah bagus jadi rusak.

"Kami audiensi dan diterima langsung Kapolres Metro Bekasi Kota di ruangannya untuk meminta dua oknum Polri di Polsek Bekasi Selatan bisa disikapi. Selama ini kami dari LKBH PKN telah banyak mendukung kinerja kepolisian di wilayah Kota Bekasi. Jangan sampai dirusak oleh Oknum,"ungkapnya setelah keluar dari ruangan Kapolres Metro Bekasi di lantai tiga.

BACA JUGA:HUT Kota Bekasi, Pemerintah Lamban Tangani Revitalisasi Pasar Kranji

Audiensi tersebut berawal dari intimidasi terhadap klien LKBH PKN yang saat ini tengah ditangani untuk mendapatkan pembelaan melalui pengacara. Oleh penyidik di wilayah Polsek Bekasi Selatan awalnya PR yang saat ini jadi klien LKBH PKN dihalangi agar tidak memakai pengacara, padahal saat itu sudah 40 hari kasusnya berjalan.

"Dalam penanganan klien kami yang terjerat pasal 363 oleh penyidik telah dibantu dengan menghilangkan beberapa barang bukti seperti ada tiga motor yang dihilangkan dua unit, lalu ada senjata sejenis softgun juga di hilang dalam penanganan perkaranya. Tapi itu PR mengeluarkan sejumlah uang,"tegas Bang Rait.

Bahkan PR pun oleh oknum Polisi di Bekasi Selatan diminta agar tidak menggunakan pengacara dengan mengatakan bahwa akan dibantu dan bisa bebas.

BACA JUGA:Katar Karawang Gelar Sertifikasi Relawan Sosial Tingkat Dasar di Desa Cikampek Barat

Terkait hal itu Ketua Umum PKN Sirait, mengatakan akan mengumpulkan massa untuk aksi di  Polsek Bekasi Selatan jika Kapolres Metro Bekasi yang baru tidak segera menindak tegas anggotanya yang telah merusak citra Polri.

Sementara itu PR klien LKBH PKN dikonfirmasi di depan Gedung Polrestro Bekasi usai bersama mendatangi Kapolrestro Bekasi membenarkan apa yang disampaikan Ketua Umum PKN Dikaois MS. PR  mengaku terkait perkara yang dihadapinya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum kepolisian.

BACA JUGA:Beropasi Tanpa Kantongi Izin, Akhirnya KKP Lakukan Penyegelan Resort di Anambas

"Dalam kasus yang saya hadapi, saya telah mengeluarkan sejumlah uang baik untuk korban atau untuk petugas. Untuk korban saya keluarkan uang Rp29 juta. Kemudian diminta polisi Rp25 juta. Totalnya Rp54 juta,"ungkap PR yang kini telah bebas setelah ditahan 40 hari.

PR pun mengakui bahwa totalnya uang terkuras mencapai Rp70 juta secara keseluruhan. Hal itu karena sebelumnya telah mengeluarkan uang kepada seorang Calo yang mengaku bisa mengurus kasusnya.

BACA JUGA:Imbas Kerusakan Alam Akibat Giat Motor Trail, Pihak Perhutani Akhirnya Tutup Kawasan Ranca Upas

Kasus tersebut bergulir sejak Desember 2022 lalu.  PR ditangkap polisi di wilayah Cakung, Jakarta Timur terkait kasus 363. Setelah 40 hari menjalani penahanan PR bisa bebas.  Tapi LKBH PKN saat ini melaporkan terkait penanganan kasus PR ke Paminal, sehingga PR pun mendapatkan intimidasi agar tidak menceritakan apa yang dialami terutama terkait pemberian uang kepada polisi.

Ketua LKBH-PKN Dakka Duri Busisa S,H, dan Dirk Benny L. S,H, M,H Pengacara Senior PKN menanggapi apa yang terjadi mengaku akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Daftar Mudik Lebaran 2023 Gratis dari Kemenhub, Siapkan Syarat Ini

"Ini sudah keterlaluan, klien kami diintimidasi dan diikuti. Masa kami baru keluar dari Paminal Polres Metro Bekasi klien kami langsung mendapat intimidasi dari Polisi," tegas Dirk Benny L. S,H, M,H Pengacara Senior PKN.

Sementara wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani usai menerima pihak LKBH PKN diruangannya tidak diperkenankan masuk. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: