Buntut Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak, Aktivis Minta Kinerja Polsek Kresek Tangerang Dievaluasi
--
BACA JUGA:Irjen Pol Akhmad Wiyagus Ditunjukan Sebagai Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pol Suntana
Menurutnya sesuai dengan arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, laporan masyarakat sekecil apapun kepada pihak kepolisian disetiap tingkatan harus di proses sesuai dengan mekanisme yang ada, demi mengambilkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
"Kalau begini, arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo seperti tidak berlaku di Polsek Kresek, Polres Tangerang, Banten," pungkasnya.
BACA JUGA:Penipuan Jemaah Umrah dengan Kerugian Rp90 Miliar Ditangkap, Modusnya Melalui Program Paket Hemat
Diketahui bahwa keluarga korban telah membuat Laporan Polisi. Tanda Bukti Laporan, TBL/B/31/IV/2023/SPKT POLSE KRESEK/POLRES KOTA TANGERANG. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/31/IV/2023/SPKT POLSE KRESEK Tertanggal 01 April 2023 atas laporan Rohayati (37), warga Kp. Tegal Kamal, Kec. Kresek, Kabupaten Tangerang.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: