12 Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi, Ada Pasutri
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis pelaku peredaran narkoba di Cianjur--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 12 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu dan obat terlarang di Cianjur berhasil dibekuk polisi dari Satresnarkoba Polres setempat.
Bahkan, diantara para tersangka ada yang berstatus suami istri.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ganja seberat 250 gram, sabu-sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.
BACA JUGA:Kang Emil Pastikan Terus Berkoordinasi dengan Kemenlu untuk Pulangkan 12 Warga Jabar di Myanmar
Sementara dari 12 tersangka yang telah ditahan, 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Aszhari merinci bahwa 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.
BACA JUGA:Tragis, Pemilik Usaha Galon Isi Ulang di Semarang Jadi Korban Mutilasi dan Potongan Tubuhnya Dicor
“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ujarnya.
Para tersangka pengedar narkoba tersebut akan dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus 'Staycation' Syarat Perpanjangan Kontrak di Cikarang
Kemudian untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: