KPU Jabar : 2.134 Bacaleg Telah di Daftarkan 18 Parpol Untuk Kontestasi Pemilu 2024

KPU Jabar : 2.134 Bacaleg Telah di Daftarkan 18 Parpol Untuk Kontestasi Pemilu 2024

Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Endun Abdul Haq.(Foto: Okky firmansyah/Disway.Id)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mencatat ada 2.134 orang bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Jawa Barat yang didaftarkan oleh 18 partai politik Untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024.

Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Endun Abdul mengatakan jumlah bacaleg sebanyak itu tercatat setelah selesainya tahapan pendaftaran pada Minggu malam, 14 Mei 2023 yang di gelar selama 14 hari.

"Semua sudah daftar, ada 18 partai politik mendaftarkan sebanyak 2.134 orang bacaleg, dan 55 bakal calon DPD," kata Endun di Bandung, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Komentar Warga di Bandung

Dia menjelaskan tahapan pendaftaran bacaleg untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan bakal calon DPD RI berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Meski begitu, partai politik peserta pemilu baru mulai mendaftarkan bacaleg pada pekan kedua atau Senin, 8 Mei 2023, diawali oleh Partai Keadilan Sejahtera. Kemudian partai terakhir yang mendaftar pada Minggu, 14 Mei, adalah Partai Garuda.

Endun menjelaskan setiap partai politik diberi kesempatan untuk mendaftarkan 120 orang bakal caleg yang tersebar pada 15 daerah pemilihan di Provinsi Jabar.

BACA JUGA:Pansus DPRD Jabar Dorong Akselerasi Pembangunan Sekolah Baru

Hingga hari terakhir, tercatat ada 2.134 orang bakal caleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik dari kuota seluruhnya sebanyak 2.160 orang. Artinya, tidak semua partai politik mengisi kuota maksimal 120 orang bakal caleg.

Menurut Endun, sejumlah partai politik mendaftarkan bacaleg pada saat-saat terakhir karena membutuhkan waktu saat mengunggah berkas persyaratan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Oleh karena itu, partai politik yang belum sempat mengunggah berkas ke Silon hingga batas akhir pendaftaran masih diberi kelonggaran untuk mendaftar secara manual dengan membawa berkas-berkas persyaratan ke Kantor KPU Jawa Barat.

BACA JUGA:Biografi Budiyanto, S.Pi. :Memulai Karier Politik Sebagai DPRD

"Jadi bisa cukup membawa data-data soft file yang berisi data calon dan harus datang ke KPU Jawa Barat," kata dia.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: