Ini Modus Oknum Guru Ngaji di Bandung, Yang Setubuhi 12 Santriwati

Ini Modus Oknum Guru Ngaji di Bandung,  Yang Setubuhi  12 Santriwati

Oknum Guru ngaji cabuli santri ditangkap Polresta Bandung. (Foto: Dok. Humas Polresta Bandung)--

KARAWANGBEKASIDISWAY.ID-  Satreskrim Polresta Bandung, Mengamankan ADR oknum guru ngaji lantaran melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, ADR melakukan aksi bejatnya itu sejak April 2023 dengan korban dari usia 9 hingga 16 tahun.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA:Kasus Staycation Cikarang 'Diambil Alih' Pemerintah Pusat, Ini Aturan Baru Kemenaker

"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," sambungnya.

Dijelaskan Kusworo, ADR ternyata memiliki trik atau cara tersendiri dalam merayu korban. Yaitu dengan diiming-imingi suapaya mendapatkan keberkahan dan kepintaran.

"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," jelas Kusworo. "Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Pria di Bandung Bersimbah Darah Dibacok Tetangga

ADR, lanjut Kusworo, diduga leluasa melancarkan aksi bejatnya itu. Bahkan sampai memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri. "Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya.

Kusworo menyebut, setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak, ADR sempat menikahi salah satu korban. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.

Saat ini, ADR sudah ditahan di Mapolresta Bandung.  Atas perbuatannya itu, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: