Akselerasi Layanan Kesehatan di MPP Digital Terus Dikebut
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Akaselerasi layanan kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, terus dikebut.
Satu di antaranya, pertemuan antara Kementerian PANRB yang diwakili Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa dengan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Arianti Anaya yang bahas integrasi sistem layanan kesehatan dalam MPP Digital.
"Jadi pertemuan hari ini untuk mengindentifikasi terobosan serta dukungan kebijakan dari Kementerian Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, khususnya yang sudah ada di MPP Digital,” ujar dia saat rapat terkait perkembangan MPP Digital bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa 06 Juni 2023.
Diah menyebutkan bahwa saat ini terdapat 31 jenis layanan izin tenaga kesehatan yang akan hadir di MPP Digital. Layanan kesehatan ini termasuk layanan prioritas untuk hadir di MPP Digital karena termasuk layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat.
Dalam pengaplikasian teknisnya, layanan kesehatan di MPP Digital ini memanfaatkan sistem non-OSS (Online Single Submission) untuk _back-end_ yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung milik Kabupaten Banyuwangi.
_Back-end_ ini juga didukung dengan integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes untuk meminimalisir proses unggah data.
MPP Digital juga akan menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi _user_ yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini juga dimanfaatkan dalam pemberian layanan kesehatan di MPP Digital yang terintegrasi dengan database SISDMK.
Dalam mengakses layanan kesehatan di MPP Digital ini, Diah mengatakan bahwa user atau pemohon hanya akan menempuh tujuh proses. Pemohon melakukan proses pendaftaran serta FR yang dilanjutkan dengan memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan. Kemudian, pemohon dapat melengkapi dan mengisi data yang belum tersedia di SISDMK.
Selanjutnya, setelah data lengkap maka pemohon dapat mengajukan permohonan layanan. Pada proses ini, Dinas Kesehatan instansi pemerintah daerah akan melakukan verifikasi, validasi, dan sertifikasi dokumen berupa surat rekomendasi melalui nonoss.mppdigital.go.id. Lalu, DPMPTSP instansi pemerintah daerah akan memverifikasi dari surat rekomendasi menjadi surat izin praktik.
“Terakhir, pemohon dapat menerima dokumen pelayanan tersebut dengan mengunduh melalui MPP Digital. Perlu diingat juga bahwa pemohon harus sudah memiliki data atau terdaftar di SISDMK untuk bisa mengajukan permohonan layanan pada MPP Digital,” ungkap dia.
Sebelumnya, Diah melanjutkan, juga telah dilakukan bimbingan teknis bagi administrator MPP Digital yang melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP dari 21 daerah lokus MPP Digital.
Dari kegiatan tersebut, berbagai masukan dan saran terhadap layanan tenaga kesehatan juga telah dilanjutkan kepada tim teknis di Kementerian Kesehatan.
“Diskusi hari ini diharapkan dapat memudahkan proses pelayanan, khususnya dari sisi masyarakat, meminimalisir proses unggah data dengan pelaksanaan integrasi/bagi pakai data untuk meningkatkan user experience dalam mengakses berbagai layanan yang ada MPP Digital,” harap Diah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya menyampaikan bahwa Kemenkes mendukung upaya integrasi SISDMK dengan MPP Digital, karena relevan dengan RUU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: