Kemenpan-RB Tegas Minta Pemda Tak Rekrut Honorer

Kemenpan-RB Tegas Minta Pemda Tak Rekrut Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan Acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tidak lagi merekrut tenaga honorer.

"Pemerintah daerah jangan melakukan pererekrutan tenaga honorer dengan sembarangan karena sudah tidak boleh,"kata Anas. Rabu (21/6/2023).

Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA:Menpan RB: Begini Skema Finalisasi Pilihan Tenaga Honorer

Menurut dia, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN), dan akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," jelasnya.

Lanjut Anas, pihaknya akan memperepat penyelesaian Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:Dua Hari Jadi Menteri, Foto Mirip Menpan RB Azwar Anas Trending

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, dan PP-nya akan kami buatkan,"kata Anas.

Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:PCNU Karawang Persiapkan Perayaan HSN Tahun Ini dengan Meriah

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Anggaran 8,6 Miliyar Untuk Parpol

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,"pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: