Athoillah Meninggal Dunia,Bacalon DPD Jabar Berkurang Satu

Athoillah Meninggal Dunia,Bacalon DPD Jabar Berkurang Satu

almarhum Athoillah Mursjid. (Foto:Istimewa)--

Jabar, Disway.id-Kontestan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat (Jabar) berkurang satu. Yakni Athoillah Mursjid meninggal dunia di masa perbaikan berkas pendaftaran.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, Senin (10/7). Ia sekaligus menyampaikan hasil penyampaian perbaikan berkas pendaftar setelah ditutup Minggu (9/7).

“Ada 54 berkas bacalon yang kami terima untuk DPD,” terangnya kepada Disway.id, Senin (10/7).

Endun menguraikan, jumlah bacalon DPD yang berhak melakukan pendaftaran semestinya 55 orang. Tapi memang saat ini sudah pasti berkurang satu karena yang bersangkutan meninggal dunia. “Athoillah Mursjid, meninggal dunia,” tuturnya.

BACA JUGA:39 BUMD Milik Pemprov Jabar Dinilai Tidak Sehat, Hanya Bank BJB Dan PT Migas Utama Jabar Yang Sumbang PAD

Endun melanjutkan, selain para bacalon DPD, seluruh partai politik peserta pemilu juga telah menyampaikan berkas perbaikan ke KPU Jawa Barat. Sehingga untuk 18 parpol telah semuanya menyampaikan berkas perbaikan.

Selepas ini proses pencalonan untuk DPRD dan DPD juga masih belum tuntas. KPU bakal kembali melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas perbaikan itu.

KPU memiliki waktu hingga 6 Agustus mendatang untuk tahapan tersebut. Proses akan terus bergulir hingga puncaknya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November nanti.

BACA JUGA:Daftar Kekayaan Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi, Ada yang Kalahkan Pj Bupati

Parpol dan bacalon DPD perlu menyerahkan berkas perbaikan karena hasil vermin sebelumnya cukup memprihatinkan. Mayoritas bacalon DPD ataupun DPRD dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Jumlah bacalon DPRD yang didaftarkan di KPU Jabar mencapai 2.130 bacalon. Tetapi 1.953 bacalon dinyatakan BMS.

Banyak bacalon yang terpaksa dinyatakan BMS karena masih ada sejumlah berkas yang belum lengkap ataupun belum sempurna. Misalnya persoalan ijazah. Banyak dari copy ijazah yang dilampirkan belum terlegalisir.

Kondisi serupa juga terjadi dalam vermin untuk bacalon DPD. Dari 55 bacalon DPD, hanya 7 yang dinyatakan MS. Itupun juga belum 100 persen sempurna.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: