Kisruh PPDB Jabar 2023, Disdik: Ada Ketidaksesuaian Dokumen Hingga Bukti Prestasi

Kisruh PPDB Jabar 2023, Disdik: Ada Ketidaksesuaian Dokumen Hingga Bukti Prestasi

Orangtua dan calon siswa mengantre saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jawa Barat.(Foto:Disway.id)--

Jabar, Disway.id- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap ada sebanyak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di wilayahnya yang telah ditolak. Para pendaftar PPDB Jabar itu diantaranya dinilai telah melakukan kecurangan dalam proses pendaftaran.

"Jadi ada 4.791 yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK, domisili, yang disiasati, sudah kita batalkan," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa, 18 Juli 2023.

Menurut Ridwan Kamil, penolakan itu merupakan tindaklanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023. "Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kita sudah membatalkan," ujarnya.

BACA JUGA:Disdik Jabar Segera Evaluasi Perbaikan PPDB

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan pendaftaran peserta PPDB yang dinilai melakukan kecurangan dilakukan guna membuat jera calon peserta didik maupun orang tua calon peserta didik. Ia menyebut masuk sekolah pilihan tidak boleh menggunakan cara yang ilegal. yang mencoba menggunakan cara ilegal untuk masuk ke sekolah pilihan.

Menurut Ridwan Kamil, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru pada tahun berikutnya. "Kita evaluasi, banyak komplain juga sana-sini. Nanti, bersama pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi," ujarnya.

Nasib yang ditolak

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor maupun bukti prestasi. "Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai," kata dia.

BACA JUGA:90 Persen Masalah PPDB Sudah Direspons Disdik Jabar Meski Tidak Diviralkan

Bagi para pendaftar PPDB yang ditolak, Wahyu mengatakan masih bisa masuk ke sekolah yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi calon siswa yang tidak mampu dan tidak lolos masuk sekolah negeri, pemerintah tetap membantunya untuk bisa bersekolah di sekolah swasta dengan memberikan bantuan keuangan untuk proses masuk sekolah.

“Kita anggarkan sebesar Rp 2 juta per siswa, yang kita berikan satu kali saja di awal masuk sekolah dan tahun ini kita mengalokasikan untuk 7.500 siswa,” kata Wahyu. (ADV)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: