Astaga! Lansia di Karawang Sudah 10 Tahun Jadi Pengedar Sabu
TERTANGKAP: Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang diantaranya merupakan lansia warga Kecamatan Telukjambe Bara, Selasa (25/7). -ARIE FIRMANSYAH/KARAWANG BEKASI EKSPRES-
KARAWANG- Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang diantaranya merupakan lansia.
Tersangka berinisial TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, dan T (51), warga Kecamatan Telagasari. Bukanya insaf karena umur, keduanya malah kecanduan Narkoba jenis sabu. H, J dan SI warga Rengasdengklok serta N warga Karawang Kota.
Tersangka TF mengaku sudah kecanduan sabu sejak remaja. Dia mulai mengedarkan sabu kepada penikmat lainnya sudah 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.
"Baru kali ini saya tertangkap polisi setelah 10 tahun jadi pengedar," katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin menyebutkan, ke dua Lansia itu ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Karaba dan Telegasari.
"Dari tangan tersangka TF, kami sita barang bukti sabu seberat 49,82 gram dan dari tangan tersangka T, disita sabu seberat 90,67 gram," ujar Arief, Selasa (25/7/2023).
Menuru Arief, selain mengamankan dua Lansia itu, Satnarkoba menangkap tiga pengedar sabu lainnya yakni H, RH, SI dengan total barang bukti 20 gram lebih sabu-sabu. Mereka menjual sabu di wilayah Kabupaten Karawang hingga wilayah Kabupaten Subang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: