Pojok Pajak: Tahun 2024, Pengusaha Kos-kosan Bebas Pajak

Pojok Pajak: Tahun 2024, Pengusaha Kos-kosan Bebas Pajak

Pojok Pajak: Tahun 2024, Pengusaha Kos-kosan Bebas Pajak--

KARAWANG- Mulai tahun 2024 pajak rumah kos di setiap Kabupaten/Kota bakal dihapuskan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

Sebelumnya rumah kos termasuk dalam objek pajak karena masuk dalam kategori perhotelan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa rumah kos termasuk dalam pengertian hotel, sehingga jika wajib pajak memiliki lebih dari 10 kamar, maka dikenakan pajak paling tinggi sebesar 10% namun tetap disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

 

BACA JUGA:SMAN 5 Karawang Banjir Prestasi! Belasan Siswa Raih Juara FLS2N, Popda dan O2SN Jabar

 

Sementara setelah diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 47 bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

 

Dari pengertian itu bisa disimpulkan bahwa rumah kos tidak termasuk kategori hotel sebab tidak dilengkapi jasa makan dan minum serta kegiatan hiburan.

 

Merespon hal itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, membenarkan adanya penghapusan pajak rumah kos di Kabupaten Karawang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: