Pepen Akhirnya Resmi Tempati Lapas Kelas II A Cibinong

Pepen Akhirnya Resmi Tempati Lapas Kelas II A Cibinong

Wali kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rahmat Effendi alias Pepen resmi menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Penempatan mantan wali Kota Rahmat Effendi untuk menjalani kurungan badan 12 tahun di Lapas Cibinong disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hari ini (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:Baliho Desakan KPK Periksa Anak Walikota Nonaktif Rahmat Effendi Bermunculan

Disebutkan Ali Fikri, KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, menjalani pidana dikurangi masa penahanan. Selain itu, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” ungkap Ali Fikri.

BACA JUGA:Rahmat Effendi Bangun Camping Ground Mewah Pakai Duit Para Camat

Menurut Ali Fikri, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun.

“Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok,” terangnya.

BACA JUGA:MUI Kota Bekasi Jadi Saksi Ringankan Rahmat Effendi di KPK

MA juga memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dua unit mobil Cherokee.

BACA JUGA:Usai Sekda, Sekarang Giliran Ajudan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: