Disdik Jabar Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen di PPDB Jabar 2023

Disdik Jabar Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen di PPDB Jabar 2023

Suasana PPDB Jabar 2023.(Foto:Disway.id)--

Jabar, Disway.id-Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah mendalami temuan dugaan pemalsuan data peserta Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023. Dugaan pemalsuan tersebut terkait barcode dokumen Kartu Keluarga (KK) yang menjadi persyaratan peserta.

“Modusnya adalah dalam pendaftaran online, KK itu disertakan barcode-nya seolah-olah akan tersambung ke website Disdukcapil, padahal tidak seperti itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Wahyu tidak memerinci nama daerah dan sekolah yang ditemukan peserta PPDB yang memalsukan barcode KK tersebut. Seluruhnya ditemukan 89 peserta tersebar di 28 sekolah yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dinas Pendidikan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain pun membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Bacaleg DPR RI Dinyatakan TMS, Diberi Kesempatan Perbaikan

“Kita sudah membentuk tim khusus bersama OPD lain yang terkait untuk mendalaminya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya, tetapi ini sekali lagi baru dugaan," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, 89 kasus pemalsuan dokumen KK untuk PPDB 2023 ini berbeda dengan kasus 4.791 peserta yang sudah ditolak karena ditemukan dokumen persyaratannya bermasalah. Ribuan peserta itu disebut sudah masuk sekolah swasta.

Adapun untuk 89 peserta yang diduga menggunakan KK yang dipalsukan tersebut sudah lolos dan diterima di sekolah yang ditujunya. "Pada saat pencatatan pendaftaran online, operator memang menduga data KK itu benar karena barcode yang tertera selintas memang mengarah ke link Disdukcapil, tetapi setelah diteliti ulang ternyata bermasalah," kata Wahyu.

BACA JUGA:Gedung SMPN 7 Negeri Muktiwari Segera Dibangun, Dinas Cipta Karya Akan Tinjau Lokasi

Wahyu mengatakan, jika terbukti memang terjadi pemalsuan dokumen, maka pelakunya akan dilaporkan pada pihak kepolisian. Saat ini, siswa yang terindikasi persyaratannya palsu tersebut masih dibolehkan bersekolah di sekolahnya saat ini dan jika terbukti dokumennya palsu maka siswa tersebut akan diminta keluar dari sekolahnya saat ini dan pindah ke sekolah lain.

“Sementara siswa yang bersangkutan yang kini sudah bersekolah di sekolah yang dituju, rencana kita, mereka akan diberi waktu setahun tetap bersekolah. Setelah itu mereka diminta pindah ke sekolah lain. Itu baru skema awal yang kita pikirkan. Pokoknya, hak sekolah anak tetap akan kita perhatikan, itu prinsipnya,” kata Wahyu.

Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat peserta PPDB SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat seluruhnya berjumlah 521.417 orang. Dari jumlah tersebut, 301.749 orang diterima di sekolah negeri.(ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: