KPU Nyatakan DCS Itu Caleg, Ada SK dan Berita Acara

KPU Nyatakan DCS Itu Caleg, Ada SK dan Berita Acara

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin--

KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menanggapi memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Kejaksaan Agung. 

Menurut dia, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemelihan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi Pemilu 2024. 

"Status DCS itu Daftar Calon Legislatif (Caleg). Sementara ya itu udah Caleg, karena udah kita tetapkan berita acara dan SK sebagai Caleg Daftar Sementara," kata Jajang Rabu (9/9).

Menurut dia, perihal Edaran Jaksa Agung, status Caleg jika ditunda itu urusan kejaksaan, oleh karena itu di KPU ada persoalan Hukum bukan ranah KPU tapi itu ranah penegak hukum. "Kalau kami dengan diksi DCS itu adalah Caleg," tandasnya. 

BACA JUGA:Soal Cawapres, Ridwan Kamil Bilang Jabar Paling Dibutuhkan Ganjar untuk Menang

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (Caleg) hingga calon kepala daerah jelang Pemilu 2024. 

Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

BACA JUGA:DBMSDA Kota Bekasi Dituding Korupsi Proyek Lanjutan Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Burhanuddin mengutip detikcom, Minggu (20/8).

"Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: