STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabaru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur

STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabaru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur

STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur--

"Peredaranya STNK dan BPKB aspal yang dilakukan tersangka di Jawa Barat. Dan udah beraksi selama lima tahun terakhir. Dengan mendapat keuntungan miliaran rupiah. Serta mengamankan 20 STNK palsu, 1 BPKB Palsu, plat nomor palsu dan dua unit kendaraan R4," jelasnya.

Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (rie) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: