STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabaru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur
STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur--
"Peredaranya STNK dan BPKB aspal yang dilakukan tersangka di Jawa Barat. Dan udah beraksi selama lima tahun terakhir. Dengan mendapat keuntungan miliaran rupiah. Serta mengamankan 20 STNK palsu, 1 BPKB Palsu, plat nomor palsu dan dua unit kendaraan R4," jelasnya.
Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: