Direktur Pustaka: Lindungi Identitas Anak Korban Kejahatan Seksual di Batujaya

Direktur Pustaka: Lindungi Identitas Anak Korban Kejahatan Seksual di Batujaya

Dian Suryana--

"Dari kelas empat sampai kelas lima," jelasnya. 

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: