Direktur Pustaka: Lindungi Identitas Anak Korban Kejahatan Seksual di Batujaya
Dian Suryana--
"Dari kelas empat sampai kelas lima," jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: