Bapenda Karawang Mengumumkan Jadwal Pembayaran PBB Wilayah Perkotaan dan Pedesaan

Bapenda Karawang Mengumumkan Jadwal Pembayaran PBB Wilayah Perkotaan dan Pedesaan

Bapenda Karawang Mengumumkan Jadwal Pembayaran PBB Wilayah Perkotaan dan Pedesaan--

KARAWANG - Bagi warga Karawang, dalam waktu dekat, perlu bersiap untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Namun, sejumlah warga atau wajib pajak (WP) mungkin masih merasa bingung karena terdapat dua jadwal berbeda untuk pembayaran PBB.

 

Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara yang kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September. Apa yang membuat perbedaan sehingga wajib pajak hanya perlu mematuhi salah satu dari dua jadwal tersebut?

 

Untuk memahaminya, perbedaan tersebut tergantung pada besarnya pembayaran PBB dan lokasi atau objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Bagi mereka yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dan tertera jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 Juni, ini berarti mereka merupakan wajib pajak yang harus membayar PBB dengan jumlah di atas Rp 2 juta dan objek pajak yang mereka miliki berada di wilayah perkotaan.

 

Sementara bagi mereka yang menerima surat tagihan dengan jadwal jatuh tempo pada tanggal 30 September, ini berarti mereka adalah wajib pajak yang harus membayar PBB dengan jumlah di bawah Rp 2 juta, dan objek pajak yang mereka miliki terletak di wilayah pedesaan.

 

BACA JUGA:Bapenda Karawang Manfaatkan 4 Aplikasi Ini Untuk Genjot Pendapatan Daerah

 

"Sederhananya, perbedaannya terletak pada jumlah pembayaran dan lokasi objek pajak. Pembayaran yang jatuh tempo pada bulan Juni diperuntukkan bagi wajib pajak dengan jumlah di atas Rp 2 juta dan objek pajak mereka berlokasi di perkotaan. Sementara yang jatuh tempo pada bulan September adalah sebaliknya, baik dari segi jumlah maupun lokasi," ujar Sahali, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

 

Sahali juga mengajak wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, bukan hanya mendekati waktu jatuh tempo, melainkan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tiba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: