Mendagri Sahkan Pemberhentian Bupati Karawang dan Tunjuk Aep Syaepuloh jadi Plt Bupati

Mendagri Sahkan Pemberhentian Bupati Karawang dan Tunjuk Aep Syaepuloh jadi Plt Bupati

--

KARAWANG - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, telah mengesahkan pemberhentian dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang terpilih 2020, dan menunjuk Wakil Bupati Aep Syaepuloh untuk melanjutkan trah kepemimpinan sebagai Plt Bupati Karawang.

 

Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengucapkan terima kasih kepada dr. Hj. Cellica Nurrachadiana atas pengabdian dan jasanya selama memangku jabatan sebagai Bupati Karawang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Pemberhentian ini merupakan bagian dari proses perubahan kepemimpinan di tingkat daerah.

 

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga menunjuk Wakil Bupati Aep Syaepuloh sebagai Pelaksana tugas (plt) Bupati Karawang yang baru. Penunjukan ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan Pemilihan Umum Legislatif yaitu pada 4 November mendatang. 

 

BACA JUGA:Warga Pesisir Cilamaya Berdoa Wabup Aep Lancar Terima Suksesi Kepemimpinan dari Bupati Cellica

 

Keputusan ini merupakan bagian dari proses regulasi yang berlaku dalam pemerintahan daerah di Indonesia. Pemberhentian dan penunjukan kepala daerah adalah hal yang umum terjadi untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan efisien dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

 

Masyarakat Kabupaten Karawang diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dengan pelaksana tugas Bupati yang baru dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan kemajuan daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: