Kepala Desa Tamansari, Jahi Hidayat menjelaskan pihaknya sudah mengajukan BUMDes sebagai pengelola ke Dinas Kehutanan Jawa Barat namun ditolak.
"Karena menurut dari Dinas Kehutanan, kita mau pake BUMDes, informasi dari pihak kehutanan, karena BUMDes dibawah naungan pemerintah dan dananya subdisi pemerintah dan lahan pemerintah, jadi tidak bisa," kata dia.
Jahi mengatakan pengelolaan Alun-Alun Ajarwana akan menggandeng pihak ketiga atau swasta yang merupakan warga di Desa Tamansari.
"Nah, informasi terakhir agar menyiapkan pihak ketiga dari swasta. Tapi pihak ketiganya warga kita, warga Desa Tamansari yang profesional," paparnya.
Dengan dikelola oleh warga, Jahi menjelaskan Alun-Alun Ajarwana akan lebih tertata dan masyarakat terlibat dalam pengembangan ekonomi.
Sementara itu Camat Setu Joko Dwijatmoko mengatakan hadirnya Alun-Alun Ajarwana membuat roda perekonomian berputar.
"Kegiatan perekonomian, bisa membantu keuangan rumah tangga sangat berkembang. Sudah ada toko-toko, makanan, perekonomian sudah menggeliat," ujarnya.
Joko mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Jawa Barat agar pengelolaan Alun-Alun bisa melibatkan pemerintah desa agar dapat lebih tertata.
"Biar lebih tertib, transparan karena semua yang dikelola desa masuk ke keuangan desa. Kita sudah minta secara pribadi,"kata dia.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapan mengatakan proses pengelolaan Alun-Alun saat ini tengah dibahas dengan pihak pemdes. (dim)
Caption : Pemdes Tanam Pohon di Alun-Alun Setu Ajarwana di Desa Tamansari, Kecamatan Setu.***