BP Jamsostek Cikarang Bayar Klaim Petani Tembus 1,9 M, Ternyata Masih Ada 76 Ribu Warga Rentan Belum Tercover

BP Jamsostek Cikarang Bayar Klaim Petani Tembus 1,9 M, Ternyata Masih Ada 76 Ribu Warga Rentan Belum Tercover

Kolaborasi Pemkab Bekasi, BP Jamsostek Cabang Cikarang Bayar Klaim Jaminan Kematian ke Keluarga Petani yang Tembus 1,9 Miliar.-Dimas/Cikarang Ekspres-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cikarang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan terus berlanjut.

Di mana, BP Jamsostek telah salurkan program JKM kepada 46 perwakilan keluarga para petani dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,9 miliar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Hendrayanto mengatakan Pemkab Bekasi telah memberikan perlindungan program JKK serta JKM kepada petani diwilayahnya sejumlah 26.808 jiwa periode Desember 2022 hingga Desember 2023.

Kemudian terdapat sebanyak 46 petani yang meninggal dunia dan pihak keluarga mengklaim perlindungan program jaminan tersebut.

"Kami telah menyalurkan program perlindungan kematian yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp 42 juta. Dan kami telah membayar mencapai Rp 1,9 miliar. Jadi kami berharap support dari pemerintah daerah untuk perlindungan petani bisa terus berlanjut kedepannya termasuk juga bagi pekerja rentan lainnya," ujar dia saat ditemui pada Rabu 11 Oktober 2023.

Selama setahun, sambung Hendriyanto, Pemkab Bekasi alokasikan Rp 5,4 miliar untuk 26.808 petani mendapat perlindungan bantuan program JKK dan JKM.

"Ketika mengalami resiko kecelakaan kerja maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak. Di mana coverage pendidikannya mulai dari sekolah TK sampai dengan kuliah," tambahnya.

Untuk program jaminan kematian, Hendrayanto menyebutkan ketika terjadi resiko meninggal dunia apapun penyebabnya maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta dan aapabila sebelumnya peserta BP Jamsostek telah terdaftar selama tiga tahun juga akan menerima beasiswa sebesar Rp 174 juta.

Lebih jauh, Ia mengungkapkan saat ini masih terdapat sejumlah 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mengikuti program Perlindungan BP Jamsostek.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi ini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh," tukas Hendriyanto. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: