Pilkades Kabupaten Bekasi Sepakat Ditunda

Pilkades Kabupaten Bekasi Sepakat Ditunda

Rapat Forkopimda Kesepakatan Penundaan Pilkades-ISTIMEWA-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi sepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas menghadapi Pemilu dan Pilpres tahun depan.

Dengan penundaan ini, jajaran Forkopimda dapat memfokuskan diri pada penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat nasional yang digelar tahun depan. Penundaan ini pun sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/224/SJ tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak di Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan, sehubung berbarengan dengan tahapan pemilu lainnya maka kepala daerah bisa melakukan penundaan atas rekomendasi Forkopimda dan dari seluruh peserta rapat menyarankan untuk dilakukan pengunduran dari pilkades itu sendiri.

"Salah satu pertimbangan menunda itu, selain pertimbangan objektif kerawanan terjadi juga kemampuan kita untuk mengisi kekosongan itu supaya tidak vakum dan sesuai peraturan perundangan diisi oleh PNS yang diangkat Bupati sebagai Penjabat Kades," terang Bupati.

Pemkab Bekasi memiliki hampir 12 ribu PNS sehingga dipastikan tidak kesulitan mengisi kekosongan kades. Menurut Dani, untuk menjabat sebagai PJ Kades maka PNS-PNS akan diseleksi terlebih dahulu. Seleksi ini agar, PNS yang akan menjabat sebagai PJ Kades dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik di desa.

"Seleksi yang benar dan yang ditugaskan bisa menciptakan situasi kondusif selama menjalankan tugas," harapnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi 1 Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, untuk penundaan Pilkades menurut dia itu langkah yang baik dilakukan Pemkab Bekasi karena untuk menjadikan kondusiftas pemilu.

Secara logis ia memahami kalau Pilkades ditunda usai pemilu karena bila bersamaan maka anggarannya kejar - kejaran. Ditambah, aturan yang mengatur itu ada di pegang oleh PJ yang ditunjuk sampai proses berikutnya boleh dilanjutkan,.

Menurut ia, hasil di lapangan terdapat oknum kades sebagai caleg dan kemudian masa jabatannya habis harus dibikin kondusiftas di wilayah tersebut yakni dengan dilakukannya Pj Kades dari PNS. "Bagus diisi PNS tidak masalah, karena PNS itu pemerintahan untuk menstabilkan desa sampai pada proses berikutnya," kata Ani.

Ia pun mengusulkan Pilkades agar berjalan aman dan struktur pemerintahan sudah baik itu lebih optimal dilaksanakan setelah Pilkada Bekasi 2024. Sebab dengan jadwal tersebut diharapkan akan terjadinya netralitas dan kondusiftas.

"Mudah-mudahan Pemilu Legislatif berjalan dengan aman, Pilkades dan Pilkada berjalan lancar. Kepadatan harus dipisah beberapa waktu agar semua berjalan baik dengan kebutuhan anggaran yang ada," tutupnya. (dim/har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: