Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

ilustrasi gambar--

UNTUK kalian yang ingin melamar pekerjaan atau mencari pekerjaan, sangat penting mengetahui syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023.

Beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan. Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu kuning ini. Dokumen tersebut dapat diperoleh langsung di Disnaker dengan membawa berkas fisik yang diperlukan atau melalui pendaftaran online. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023:

Syarat membuat kartu kuning 2023

Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

BACA JUGA : Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Petani di Tuba Langsung Diringkus

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023:

  • Fotokopi KTP.
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara membuat kartu kuning 2023

Pencari kerja yang telah melengkapi semua berkas dapat melakukan proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

BACA JUGA : Terjebak di Dunia Zyuden Sentai Kyoryuger Part 2, Ini Link Ohsama Sentai King-Ohger episode 33 Sub Indo

Cara membuat kartu kuning secara offline:

  1. Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
  2. Cari bagian pembuatan kartu AK1.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan.
  4. Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
  5. Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
  6. Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Cara membuat kartu kuning secara online:

  1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Klik menu daftar.
  3. Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Klik “Masuk Sekarang”.
  5. Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  6. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  7. Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
  8. Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta.
  9. Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
  10. Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Disnaker.
  11. Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: