Pajak Ojol dan Online Shop Potensi Genjot PAD

Pajak Ojol dan Online Shop Potensi Genjot PAD

-ISTIMEWA-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) & toko online. Melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan, opsi memungut pajak online tak bisa dihindari.

Menurutnya, untuk pajak ojol dan toko online memang salah satu potensi optimalisasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Sementara hingga saat ini implementasinya Pemerintah DKI masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat. Lusiana menjelaskan bahwa digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah pusat perlu segera dikeluarkan regulasinya.

"Daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online)," terangnya.

Rencana Pemda DKI memungut pajak ojek online dan online shop disuarakan juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Melihat potensi terkait pajak tadi, seperti terdapat Gojek, Gofood dan sebagian lainnya maka perlu dipikirkan ke depan terkait pajaknya.

"Selain itu, kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat," imbuh Joko.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus mengatakan, pajak online bisa dilakukan atas skema kerja sama dan pengenaan pajak harus hati-hati.

Menurutnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda. Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta ingin menerapkan pajak pada layanan online, maka perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol dan toko online.

"Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omset tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan," pungkas Sandy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: