Edarkan Sabu di Menggala, Dua Pelaku Berhasil Diringkus, Begini Tampang Mereka

Edarkan Sabu di Menggala, Dua Pelaku Berhasil Diringkus, Begini Tampang Mereka

--

POLISI ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku bernama Doni Kurniawan (29) dan Denis Saputra (25), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Kamis (19/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Plt. Kasat Resnarkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

BACA JUGA : 5 Film Horor Korea Terbaik dan Terbaru, Apakah Anda Berani Nonton?

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merk Surya.

"Kita tangkap tanpa perlawanan dan kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar Iptu Andy Ruswandy, Sabtu (21/10).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA : Link Nonton Film Waktu Maghrib (2023), Ingat Jangan Keluar Waktu Maghrib!

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Di tambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas, Plt. Kasat. (rs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: