Cinta Segitiga Berujung Maut, Wanita Asal Ciamis Tewas di Tangan Selingkuhannya
ilustrasi gambar--
SEORANG perempuan yang sudah bersuami tewas di tangan selingkuhannya di ciamis, jumat (20/10).
Peristiwa ini menimpa seorang pedagang buah di Ciamis, berinisal H (32) asal Kabupaten Ciamis.
Polisi menemukan perbedaan antara hasil olah TKP dan keterangan laporan.
Polisi mencari kebenaran atas laporan dugaan bunuh diri ibu muda berinisial H yang terjadi pada Jumat (20/10/2023) itu. Walhasil, polisi menemukan fakta-fakta tentang kematian H. Ternyata, H tewas bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh.
Penyidik menemukan tanda-tanda kekerasan. Kemudian, polisi menangkap David Darmawan (32). David ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu muda penjual buah.
"Kami mendapati bahwa ada kejanggalan. Ada fakta di TKP yang berbeda dari laporan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari Banjar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10).
Tersangka bernama David Darmawan (32) asal Riau, seorang operator alat berat yang belum lama berada di Banjar. Pria tersebut merupakan kekasih dari korban.
Namun menurut informasi, korban masih berstatus sebagai istri orang lain. Sedangkan tersangka merupakan seorang duda.
Akal-akalan Tersangka
David melaporkan tentang dugaan bunuh diri. Dalam laporannya ke polisi, tersangka berdalih terjadi percekcokan melalui ponsel, kemudian mendatangi TKP dan mendapati korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rafia.
BACA JUGA : Link Streaming Thirty-six Cavalry Episode 2 Sub Indo
Untuk menutupi kecurigaan polisi dan para saksi, tersangka juga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Banjar. "Kami tetapkan tersangka karena berbeda laporan dengan fakta di TKP. Modus tersangka, dia menjerat pelaku menggunakan tali rafia," ungkap Tony.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: